Selasa, 20 April 2010
PEMKOT GORONTALO AKAN TINJAU KEMBALI RETRIBUSI IMB
Gorontalo, 16/4 - Pemerintah Kota Gorontalo akan meninjau kembali tarif retribusi izin mendirikan bangunan yang selama ini berlaku karena dinilai tidak realistis lagi.
Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Gorontalo Jusmerni Nadjamudin di Gorontalo, Jumat, menjelaskan, tarif izin mendirikan bangunan (IMB) yang berlaku saat ini tidak realistis karena jauh di bawah standar.
"Tarif retribusi IMB yang berlaku saat ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) 2005, akan tetapi standar harganya menggunakan Perda 1986," katanya.
Menurut dia, nilai bangunan dan tanah semakin naik sehingga perlu ada penyesuaian tarif IMB.
"Kamis sedang mengkaji aturan kenaikan tarif retribusi IMB, kemudian akan kami ajukan ke Wali Kota dan akan dibahas oleh DPRD Kota Gorontalo," tambahnya.
Dia menjelaskan, belum ada kepastian berapa tarif yang akan ditetapkan karena masih akan didiskusikan.
"Untuk kepastian tarif, kami masih akan membahasnya sebelum diserahkan ke DPRD Kota Gorontalo," jelasnya.
Untuk itu, dia mengimbau warga Kota Gorontalo untuk memanfaatkan sebaik-baiknya selang waktu sebelum berlaku tarif baru IMB.
"Bagi warga yang belum mengurus IMB segera mengurusnya karena masih menggunakan tarif lama," katanya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar