Minggu, 07 Maret 2010

SATLANTAS BONBOL OPTIMALKAN PENGGUNAAN HELM SNI




Gorontalo, 8/3 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone Bolango (Bonbol), optimalkan penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kepala Satlantas Bonbol, Aryanto Laskery, menjelaskan bahwa, di Kabupaten Bonbol, sebanyak 70 persen pengendara kendaraan bermotor, belum mengenakan helm SNI.

" Penggunaan helm SNI,di daerah ini belum optimal khususnya dikalangan masyarakat," Katanya, Senin.

Menurut dia, selain pelaksanakan sosialisasi terhadap penggunaan Helm SNI, pihaknya juga akan segera memperlakukan aturan yakni denda sebesar Rp.150.000 bagi para pengendara bermotor yang tidak menggunakan helm SNI.

Dia menjelaskan bahwa, penggunaan helm SNI ini sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 106 ayat 8.

Menurut dia, pengendara bermotor yang tidak menggunakan helm atau hanya menggunakan helm plastic atau topi, jika kecelakaan akan mempunyai peluang luka otak tiga kali lebih parah dibanding mereka yang memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Untuk itu dia menghimbau, kepada pengendara bermotor agar mentaati peraturan yang telah ditetapkan.

" Dengan diterapkannya denda tersebut, Kami berharap, bisa meningkatkan kesadaran para pengendara bermotor agar dapat menggunakan helm yang memenuhi standar," Imbaunya. 8-3-2010 11:15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar