Sabtu, 27 Maret 2010

STASIUN TV BELUM MEMATUHI ATURAN PENAYANGAN




Gorontalo, 26/3 - Stasiun Televisi (TV)baik nasional maupun lokal, belum mematuhi aturan dan ketentuan tentang penyiaran kemasan tayangan pada publik.

Menurut pengamat komunikasi Universitas Ichsan Gorontalo, Mohammad Nur Hidayat, hampir semua stasiun TV swasta baik nasional maupun lokal, sudah sering menampilkan tayangan yang vulgar.

" Ini bisa dilihat dari penampilan presenter TV yang terkadang menggunakan pakaian yang terbuka," kata Nur, Jumat.

Hal tersebut menurutnya, sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), tentang standar program siaran dan pedoman prilaku penyiaran.

" Dalam ketentuan, stasiun TV tidak diperbolehkan untuk memperlihatkan tontonan yang bersifat vulgar," Tambahnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Titin, Ibu rumah tangga yang mengaku cemas dengan tayangan TV yang secara mayoritas sama sekali tidak mendidik.

" Berita kejahatan seksual pun sering dibumbui dengan ilustrasi atau visualisasi rekonstruksi yang vulgar," Ungkapnya.

Menurut Titin, memang ada juga tayangan yang mendidik dan informatif, tapi jumlahnya sangat kecil dibandingkan tayangan-tayangan destruktif.

" Acara maupun Film kartun yang seharusnya bisa mendidik pun saat ini jumlahnya sangat sedikit," kata Titin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar